Sabtu, 21 Juli 2012

Pengumunan CPNS Kementrian Kesehatan Tahun 2012



KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.A.730
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012


Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan 2012 – 2013. Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan
di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

1. Persyaratan Pelamar
  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  • Berbadan sehat.
  • Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
  • Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
  • Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.

2. Tenaga yang dibutuhkan
  • Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.
  • Alokasi Formasi

Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap provinsi dapat dilihat di  website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan  website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan pada Minggu ke-4 Juli 2012.

Tahapan Pendaftaran
A. Pendaftaran On-Line
  • Pendaftaran pelamar secara  on-line melalui  website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan  website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) mulai tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2012.
  • Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
  • Bagi pelamar yang  bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai ketentuan dalam angka 3 di atas),  dapat  mengisi pilihan  bersedia (Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada form registrasi on-line.
  • Mencetak hasil pendaftaran secara  on-line dan menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print out pendaftaran secara on-line tersebut.
  • Pendaftaran secara  on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan melalui  PO BOX di masing-masing Provinsi  peminatan.


B. Pengiriman Berkas Pendaftaran
  • Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
  • Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan diterima di PO BOX selambat-lambatnya tanggal  13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat tidak akan diproses.
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal  31 Juli 2012 dianggap tidak berlaku.
  • Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut: 
          a) Asli hasil cetak (print out) registrasi  on-line (ditandai dengan  barcode) yang telah 
              ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6; 
          b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2)  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan 
              dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi 
              dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
         c)  Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau  
              surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan  
              tinggi lulusan; 
         d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/DIV/D-III yang 
             dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan formasi yang 
             telah ditetapkan. 
       e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat keterangan yang 
            menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah 
            disahkan; 
       f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai  peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis 
          (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat Keterangan PPDS Tahap Akhir dari 
          Fakultas Kedokteran; 
     g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah  
         antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal 
         diterbitkan Juli 2012). 
     h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat 
         registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah; 
   i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat 
         selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-
    j)  Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja harus 
        melampirkan surat pernyataan  bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di luar 
        peminatan  sesuai formasi yang tersedia (form surat pernyataan dapat di-download dari 
  • Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja. Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung harus melampirkan fotokopi  Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
  • Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan: 

  1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)  tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR); 
  2. Fotokopi Surat Keterangan Selesai  Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam registrasi  on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat  menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan tersebut; 
  3. Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas. 
Contoh: (1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB; (2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka  legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari  atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
  • Susun seluruh dokumen sesuai urutan angka  5 di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
          a) Warna map hijau untuk dokter; 
          b) Warna map merah untuk perawat; 
          c) Warna map kuning untuk sanitarian;
          d) Warna map biru untuk dosen.
  • Pada sampul map sesuai angka 7 di atas tersebut ditulis : 
          a) Nama peserta. 
          b) Nomor pendaftaran.  
          c) Jabatan, contoh: dokter/perawat/sanitarian/dosen 
          d) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, Dokter Spesialis Anestesi, Sarjana 
              Kesehatan Masyarakat Jurusan Kesehatan Lingkungan.
  • Pada map  sesuai angka 7 dan 8 di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis: Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi …… (sesuai provinsi peminatan) Kementerian Kesehatan Tahun 2012 PO BOX ………. (sesuai provinsi peminatan) dan pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis  Nomor Pendaftaran Registrasi On-line.  
Contoh :   Peminatan di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, pada bagian depan amplop ditulis: Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Barat Kementerian Kesehatan Tahun 2012 PO Box 88888 /Bandung 40000.
  • Khusus untuk pelamar dengan peminatan  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pengiriman berkas ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua Barat (sesuai provinsi peminatan) dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada masing-masing kota sesuai UPT peminatan, yaitu : Provinsi Peminatan UPT Peminatan PO BOX Papua Poltekkes Jayapura KKP Kelas II Jayapura PO BOX 2001 Jayapura KKP Kelas III Biak PO BOX 124 Biak 98100 KKP Kelas III Merauke PO BOX 173 Merauke Papua Barat KKP Kelas III Manokwari PO BOX 2000 Manokwari Poltekkes Sorong KKP Kelas III Sorong PO BOX 229 Sorong

C. Pelaksanaan Ujian Tulis
  • Ujian Tulis diselenggarakan secara serentak dalam 1 (satu) hari pada hari Sabtu tanggal  8 September 2012 di masing-masing  provinsi peminatan. Contoh: a) Registrasi  on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di Makassar.  b) Registrasi  on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi ujian di Bandung.
  • Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli, penghapus, rautan dan alat tulis lainnya yang diperlukan.
  • Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Khusus untuk pelamar dengan peminatan  Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ujian tulis akan dilaksanakan pada masing-masing kota sesuai UPT peminatan, yaitu : Provinsi Peminatan UPT Peminatan Lokasi Ujian Tulis Papua Poltekkes Jayapura KKP Kelas II Jayapura  Jayapura KKP Kelas III Biak Biak KKP Kelas III Merauke Merauke Papua Barat KKP Kelas III Manokwari Manokwari Poltekkes Sorong KKP Kelas III Sorong Sorong

D. Kelulusan Ujian Tulis
  • Materi ujian tulis terdiri dari : Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang  meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Kompetensi Bidang (TKB) Kesehatan dan Pendidik.
  • Untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan menggunakan sistem nilai ambang batas kelulusan  (passing grade)  yang  ditetapkan  oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil rekomendasi Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. cat** contoh soal ujian silahkan lihat di cpnsonline.com
  • Penilaian Tes Kompetensi  Bidang (TKB) akan dilakukan jika nilai peserta ujian untuk materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) mencapai nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
  • Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian tulis, pada saat pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melampirkan hasil tes kesehatan Bebas Hepatitis B, Bebas Hepatitis C, Bebas HIV dan Bebas NAPZA yang dibuktikan dengan hasil  laboratorium yang dikeluarkan oleh Dokter  Pemerintah  antara  lain  di  RSUD/RSUP/RS TNI-Polri; dan apabila peserta tidak dapat melampirkan hasil tes tersebut maka peserta dinyatakan tidak lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan.
  • Daftar ulang secara on-line mulai tanggal 07 s/d 09 Nopember 2010 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id).

E. Lain-lain
  • Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2012 sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
  • Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
  • Daftar alamat PO BOX dan layanan Hotline masing-masing provinsi peminatan akan ditayangkan pada minggu ke-4 bulan Juli 2012.
  • Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2012 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id).
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu makakelulusan dinyatakan batal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar