PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS BPPT 2012
A. Persyaratan Administrasi Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
- sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindakan pidana kejahatan dengan dibuktikan oleh Surat
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/TNI dan Polri.
- Bersedia ditempatkan pada unit-unit kerja di lingkungan BPPT dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
B. Persyaratan Khusus
- Usia maksimal 30 tahun terhitung tanggal 30 September 2012
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 (skala 4)
- Formasi Yang dibutuhkan :
No
|
Bidang
|
D4
|
S1
|
Jumlah
|
1
|
Biologi
|
4
|
4
|
|
2
|
Ekonomi manajemen
|
3
|
3
|
|
3
|
Fisika
|
8
|
8
|
|
4
|
Geografi
|
1
|
1
|
|
5
|
Kimia
|
1
|
1
|
|
6
|
matematika
|
1
|
1
|
|
7
|
Meterologi Terapan
|
1
|
1
|
|
8
|
Nautika
|
1
|
0
|
1
|
9
|
Oceanografi
|
1
|
1
|
|
10
|
Statistika
|
1
|
1
|
|
11
|
T.elektro
|
11
|
11
|
|
12
|
T.Elektro kontrol
|
1
|
1
|
|
13
|
T. Fisika
|
2
|
2
|
|
14
|
T.Geodesi
|
2
|
2
|
|
15
|
T.Geofisika
|
1
|
1
|
|
16
|
T.geologi
|
2
|
2
|
|
17
|
T.Industri
|
1
|
1
|
|
18
|
T.Informatika
|
5
|
5
|
|
19
|
T.Kimia
|
4
|
4
|
|
20
|
T.Lingkungan
|
1
|
1
|
|
21
|
T.mesin
|
10
|
10
|
|
22
|
T.Penerbangan
|
3
|
3
|
|
23
|
T.Perkapalan
|
3
|
3
|
|
24
|
Teknika
|
1
|
0
|
1
|
Total
|
69
|
C. Persyaratan Administrasi Khusus :
- Bagi pelamar yang telah melakukan registrasi dari portal www.bppt.go.id dan oleh sistem komputer dinyatakan telah memenuhi syarat, akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicetak/print-out. Form Registrasi yang telah dicetak tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama berkas surat lamaran. Paling lambat registrasi dilakukan pada tanggal 29 Juli 2012, pk. 12.00 WIB.
- Adapun berkas surat lamaran yang harus dikirimkan adalah sebagai berikut:
a. Cetakan nomor registrasi pelamar.
b. Surat lamaran agar ditulis tangan dengan tinta berwarna biru.
c. Daftar riwayat hidup, dilingkapi dengan alamat pelamar secara lengkap dan jelas dengan
mencantumkan kota dan kode pos, no.telepon/handphone dan alamat email.
d. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (cap, tanda tangan asli oleh Dekan, Direktur
atau Ditjen Dikti, Kemdiknas bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri). Surat Keterangan
kelulusan dinyatakan tidak berlaku.
e. Fotokopi Transkip Nilai/IPK yang telah dilegalisir oleh Dekan, Direktur atau Ditjen Dikti,
Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
f. Fotokopi Akte Kelahiran.
g. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
h. Fotokopi keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak buta warna dari Dokter
Puskesmas/ RSUD/RSUP/RSCM.
i. Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku. (Bila pelamar
telah memiliki berkas ini agar dilampirkan, namun berkas ini menjadi wajib dimiliki pelamar
untuk diberikan kepada BPPT, pada saat pemberkasan usulan CPNS)
j. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
k.Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir/skripsi.
l. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang pernah/sedang bekerja.
m.Cantumkan nomor registrasi lamaran sesuai dengan jurusan bidang pendidikan pada pojok
kiri atas amplop lamaran.
3. Berkas lamaran paling lambat diterima oleh Panitia Seleksi CPNS BPPT tertanggal 29
Juli 2012 di Gedung BPPT – I, Lantai 6, pk. 18.00 WIB.
Catatan :
a. Surat lamaran beserta kelengkapannya disusun rapi sesuai urutannya (lihat point C) dalam
map : Warna Kuning untuk Diploma IV (D IV) dan Warna Hijau untuk S1
Map tersebut lalu dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup dan ditujukan kepada :
Tim Pengadaan CPNS BPPT TA. 2012
Gedung 1 BPPT Lantai 6
Jl. MH Thamrin No. 8
JAKARTA PUSAT – 10340
Lain-Lain
Dalam proses registrasi, rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BPPT Tahun Anggaran 2012 berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Diberlakukan sistem gugur.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan adminstrasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Hanya pelamar yang terpilih yang dapat mengkuti proses seleksi selanjutnya.
- Semua berkas yang dikirimkan, kecuali surat lamaran dan daftar riwayat hidup, adalah hasil fotokopi dan bukan asli. Panita tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan berkas asli bila terjadi kesalahan kirim.
- Dalam rangka rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ini Panitia tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses rekrutmen dan seleksi ditanggung pelamar.
- Setiap pelamar dapat melihat Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil BPPT secara online melalui portal www.bppt.go.id. Panitia tidak melayani komunikasi langsung dengan pelamar yang berkaitan dengan proses rekrutmen dan hasilnya.
- Kelulusan pelamar pada ujian tes yang dilaksanakan oleh BPPT ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta tes pada saat ujian/tes tertulis hingga job test. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPT dengan imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada seleksi administrasi, tes/ujian maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPT maka Pejabat Kepegawaian BPPT berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPT dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut serta melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri setempat, karena telah memberikan keterangan palsu.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan CPNS BPPT 2012, untuk informasi selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar